
Zakat adalah kewajiban zakat yang apabila harta telah mencapai batas minimum (nishab) dan haul. Jika di akhir tahun ini nishab dan haul zakatmu telah terpenuhi, mari segera tunaikan zakat maal. Agar hartamu bersih setahun ke belakang dan berkah setahun ke depan.
Zakat ini meliputi tabungan, harta berupa Emas/Perak, Saham, investasi, harta dari usaha perdagangan (hewan ternak atau perusahaan yang telah diimiliki dan berjalan selama 1 tahun).
Seseorang yang wajib membayarkan zakat adalah dia yang memeluk agama islam, merdeka, mukalaf (akil baligh), tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul dan harta telah mencapai nishab.
Kemitraan & Legalitas Resmi MPZ
Demi menjaga amanah, keabsahan syariat, dan transparansi pengelolaan, NiatBaik secara resmi telah berkolaborasi dengan LAZ Darul Hikam sebagai Mitra Pengumpul Zakat (MPZ) berdasarkan:
Surat Keputusan Nomor: 598/B/SK/LAZ-DH/VIII/2026
Seluruh penghimpunan dan penyaluran zakat dilakukan dengan standar tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan 8 Asnaf (golongan penerima zakat) sesuai kaidah syariat Islam serta regulasi pemerintah yang berlaku.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik